PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 9
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit mendasarkan pada: a. keseimbangan antara beban dan manfaat dalam Penelitian; b. kesesuaian perlakuan setiap individu dengan latar belakang dan kondisi masing-masing; dan c. perbedaan perlakuan dapat dibenarkan bila dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan diterima oleh masyarakat.
