Pasal 10
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Semua Penelitian yang melibatkan manusia harus melalui proses Klirens Etik Penelitian. (2) Penelitian yang melibatkan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari proses Klirens Etik Penelitian untuk Penelitian terbatas pada penggunaan data sekunder, telaah pustaka, atau data yang sudah dipublikasi. (3) Data sekunder, telaah pustaka, atau data yang sudah dipublikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berbentuk: a. surat kabar, website, majalah, laporan publik, pernyataan publik, film, program televisi, pertunjukan di depan publik, pameran di publik, pidato publik; b. karya yang telah dipublikasi, telaah sistematik; dan/atau c. materi lama yang disimpan dan boleh digunakan untuk umum berupa manuskrip.
