PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 11
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Penelitian yang menggunakan telaahan dari materi yang bersifat konfidensial harus melalui proses Klirens Etik Penelitian dengan tetap mengajukan dan memperoleh izin dari institusi yang berwenang.
(2) Telaahan dari materi yang bersifat konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa catatan kesehatan rumah sakit/klinik kesehatan.
