PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 12
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Penelitian yang menggunakan informasi dari media tertutup atau tidak bersifat umum berupa telaahan statistik dari suatu institusi harus melalui Klirens Etik Penelitian. (2) Telaahan statistik dari suatu institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data karyawan, klien, pasien, pengguna, penyedia jasa, dan/atau catatan pelayanan.
