PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 13
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Penelitian yang menggunakan metode tambahan yang berhubungan langsung dengan manusia antara lain wawancara dan diskusi terbatas/diskusi publik tetap memerlukan proses Klirens Etik Penelitian, meskipun metode utamanya menggunakan reviu materi yang ada di publik.
