PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 14
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Usulan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dimohonkan oleh koordinator/penanggung jawab Penelitian kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian. (2) Pengajuan permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir Klirens Etik Penelitian; b. proposal Penelitian;
c. formulir persetujuan pemberian informasi (informed consent); d. formulir pernyataan terkait konflik kepentingan; dan e. surat pengantar dari kepala Unit Kerja/pimpinan institusi.
