Pasal 15
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian ditujukan kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian. (2) Sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian memeriksa kelengkapan berkas permohonan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan untuk diproses lebih lanjut. (4) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
