PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 16
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan melakukan sidang untuk mengklasifikasi proposal Penelitian dalam 2 (dua) hari kerja. (2) Hasil klasifikasi proposal Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kategori: a. hijau; b. kuning; dan c. merah.
