PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 17
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Proposal Penelitian dengan kategori hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan kategori tidak ada risiko yang menggunakan data sekunder dan data publik. (2) Proposal Penelitian dengan kategori hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan persetujuan dari komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dan surat pernyataan bahwa proposal Penelitian sudah memenuhi standar etik Penelitian dan dikirim kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.
