PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 18
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Proposal Penelitian dengan kategori kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan kategori risiko rendah atau paling sedikit dengan subjek dan/atau isu Penelitian tidak sensitif. (2) Proposal Penelitian dengan kategori kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disidangkan oleh komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan tanpa perlu menghadirkan pihak lain. (3) Sidang komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) Keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja.
