PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 8
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit mendasarkan pada: a. kewajiban secara etik untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan bahaya; b. kebermanfaatan proposal Penelitian bagi masyarakat; c. kesesuaian kompetensi peneliti dengan kepakarannya; dan d. perlindungan subjek Penelitian dari risiko yang tidak diinginkan.
