PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 7
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Menghormati individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit mendasarkan pada: a. menghormati otonomi dan/atau menghargai kebebasan seseorang terhadap pilihan sendiri; dan b. melindungi subjek Penelitian yang memiliki keterbatasan atau kerentanan dari eksploitasi dan bahaya.
