PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 6
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melibatkan manusia dilakukan berdasarkan prinsip dasar Kode Etik Penelitian yang terdiri atas: a. menghormati individu; b. kemanfaatan; dan c. berkeadilan.
