PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Klirens Etik Penelitian terdiri atas: a. Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan; dan b. Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba.
