PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Klirens Etik Penelitian diajukan sebelum Penelitian dilaksanakan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Klirens Etik Penelitian diajukan sebelum Penelitian dilaksanakan.