PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Klirens Etik Penelitian bertujuan untuk: a. mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Penelitian; b. melindungi subjek Penelitian manusia dari bahaya secara fisik (ancaman), psikis (tertekan dan penyesalan), sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat) dan konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasinya dalam suatu Penelitian; dan c. melindungi objek Penelitian Hewan Coba berdasarkan prinsip kesejahteraan hewan dalam kegiatan Penelitian.
