PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Komisi Klirens Etik Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Sekretariatnya yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 53/A/2019 tentang Komisi Klirens Etik Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Sekretariatnya tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. (2) Proses pemeriksaan terhadap permohonan Klirens Etik Penelitian yang telah diajukan sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini.
