PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 54
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan operasional untuk kegiatan Klirens Etik Penelitian dibebankan pada anggaran belanja LIPI yang berkenaan dan/atau dana lain yang sah.
