PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 53
BAB 5 — SEKRETARIAT
Sekretariat bertugas membantu kelancaran tugas Klirens Etik Penelitian dalam hal: a. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi komisi Klirens Etik Penelitian; b. mengelola kegiatan kesekretariatan;
c. mengoordinasikan tugas pendukung komisi Klirens Etik Penelitian; d. mengelola sistem data, informasi, dan dokumentasi kegiatan komisi Klirens Etik Penelitian; dan e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan.
