PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 52
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Pelaksanaan kegiatan keadministrasian Klirens Etik Penelitian dilaksanakan oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan LIPI. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara substansi kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian dan secara administrasi kepada Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan LIPI.
