Pasal 51
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
(1) Sidang komisi Klirens Etik Penelitian dipimpin oleh ketua komisi Klirens Etik Penelitian. (2) Apabila ketua komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara, sidang dipimpin oleh sekretaris. (3) Apabila ketua dan sekretaris komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan sementara, maka para anggota komisi Klirens Etik Penelitian menunjuk secara aklamasi salah seorang anggota menjadi ketua untuk memimpin sidang. (4) Apabila ketua komisi Klirens Etik Penelitian berhalangan tetap, sekretaris komisi ditetapkan sebagai ketua. (5) Apabila sekretaris komisi Klirens Etik Penelitian berhalangan tetap, menunjuk secara aklamasi salah seorang anggota menjadi ketua.
