PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 50
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
(1) Komisi Klirens Etik Penelitian melaksanakan sidang setiap kali diperlukan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri lebih dari 50% (lima puluh persen) anggota komisi Klirens Etik Penelitian untuk masing-masing komisi.
