PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 49
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
Komisi Klirens Etik Penelitian berwenang untuk: a. menyetujui permohonan Klirens Etik Penelitian; b. memberikan masukan perbaikan agar memenuhi keberterimaan Klirens Etik Penelitian; atau c. mencabut persetujuan permohonan Klirens Etik Penelitian apabila terbukti adanya Pelanggaran Klirens Etik Penelitian.
