PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 56
BAB 8 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor
08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
