PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 46
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
(1) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian berhenti karena: a. mengundurkan diri; b. berhenti sebagai pejabat fungsional peneliti; c. pensiun sebagai aparatur sipil negara; d. terkena sanksi Pelanggaran dan/atau pelanggaran hukum; atau e. meninggal dunia. (2) Dalam hal berhentinya anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak memenuhi jumlah anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), perlu dilakukan penggantian anggota komisi Klirens Etik Penelitian. (3) Usulan penggantian dan pemilihan anggota KEPP LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43.
