PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 47
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
Komisi Klirens Etik Penelitian bertugas: a. memeriksa dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses Penelitian sebelum dilaksanakan; dan b. memantau pelaksanaan rangkaian proses Penelitian tersebut.
