PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 45
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
Persyaratan menjadi anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagai berikut: a. paling rendah pejabat fungsional peneliti ahli muda yang memiliki pengalaman dalam memimpin kegiatan penelitian; b. memiliki kompetensi tentang Klirens Etik Penelitian; dan c. memiliki integritas ilmiah dalam melakukan penilaian Klirens Etik Penelitian.
