PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 44
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
(1) Masa jabatan keanggotaan komisi Klirens Etik Penelitian selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
