Pasal 43
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
(1) Komisi Klirens Etik Penelitian terdiri atas: a. komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan; dan b. komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba. (2) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian untuk masing- masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua dan sekretaris masing-masing komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota komisi Klirens Etik Penelitian secara aklamasi dalam rapat pleno pertama. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota masing-masing komisi Klirens Etik Penelitian memiliki kedudukan yang sejajar.
