PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 42
BAB 4 — KOMISI KLIRENS ETIK PENELITIAN
(1) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LIPI. (2) Anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Unit Kerja LIPI terkait. (3) Pembentukan anggota komisi Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.
