PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 41
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e informasi tentang: a. permohonan persetujuan baru bila ada perubahan; b. laporan pasca Penelitian; c. laporan dan alasan jika Penelitian dihentikan sebelum waktunya; d. hal baru yang dapat mempengaruhi risiko dan manfaat Penelitian; dan e. pemberitahuan bila Penelitian sudah selesai. (2) Pemohon menginformasikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba.
