PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 40
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berisi: a. judul usulan Penelitian dan nomor identitasnya; b. nama Pemohon; c. tanggal dan tempat keputusan komisi Klirens Etik Penelitian; d. jenis keputusan yang diambil; dan e. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
