PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 37
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Tindakan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan tidak menimbulkan penderitaan berkepanjangan kepada Hewan Coba. (2) Tindakan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan teknik euthanasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan terminasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima apabila terdapat penjelasan ilmiah dan rasional mengenai maksud tindakan tersebut.
