PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 36
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Perlakuan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c menitikberatkan pada teknik perlakuan paling minimal menimbulkan rasa sakit dan stres. (2) Penilaian pada perlakuan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilihat berdasarkan: a. teknik perlakuan dan pengambilan data yang akan dilakukan; b. pelaksanaan terhadap tindakan perlakuan Penelitian; dan c. tindakan perlakuan pasca pengambilan data. (3) Peneliti dapat mengikutsertakan personel yang mempunyai kompetensi dalam perlakuan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Hewan Coba.
