Pasal 35
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Pemeliharaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b untuk Penelitian sesuai dengan ketentuan kesejahteraan Hewan. (2) Ketentuan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi; b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan Hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman Hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan; d. pengangkutan Hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga Hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan; e. penggunaan dan pemanfaatan Hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga Hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan; f. pemotongan dan pembunuhan Hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga Hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan. (3) Pemeliharaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu tersedia perawat hewan termasuk saat hari libur.
