PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 34
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Pemilihan Hewan Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a untuk Penelitian sebagai berikut: a. sesuai dengan prinsip etik penggunaan Hewan Coba; dan b. harus menggunakan Hewan Coba. (2) Pemilihan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilihat dari: a. kesesuaian spesies; b. jenis kelamin; c. umur; dan d. pertimbangan lainnya terhadap tujuan Penelitian.
