PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 33
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
Penilaian untuk mendapatkan persetujuan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba berdasarkan: a. pemilihan hewan; b. pemeliharaan hewan; c. perlakuan Penelitian; d. terminasi; dan e. pasca Penelitian.
