PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 38
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Tindakan pasca Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dilihat berdasarkan penanganan Hewan Coba pasca Penelitian termasuk penanganan bangkai hewan. (2) Hewan Coba yang akan digunakan kembali untuk Penelitian lain atau yang akan diterminasi pasca Penelitian harus disertai penjelasan pengambilan tindakan tersebut.
