Pasal 29
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian ditujukan kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian. (2) Sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian memeriksa kelengkapan berkas permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba untuk diproses lebih lanjut. (4) Dalam hal berkas permohonan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian menyampaikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
