PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 28
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba dimohonkan oleh koordinator/penanggung jawab Penelitian kepada ketua komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba melalui sekretariat komisi Klirens Etik Penelitian. (2) Permohonan Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir Klirens Etik Penelitian; b. proposal Penelitian; c. formulir pernyataan terkait konflik kepentingan; dan d. surat pengantar dari kepala Unit Kerja/pimpinan institusi.
