PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 27
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
Prinsip etik penggunaan Hewan Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diterapkan pada Hewan Coba sebagai berikut: a. hewan peliharaan dan ternak; b. satwa liar; dan/atau c. hewan laboratorium.
