Pasal 30
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba melakukan sidang untuk MEMUTUSKAN permohonan Klirens Etik Penelitian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Hasil sidang Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal sidang Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan perlu adanya informasi lebih lanjut, Pemohon Klirens Etik Penelitian dapat diminta memberikan penjelasan secara tertulis atau lisan. (4) Komisi Klirens Etik Penelitian menggunakan Hewan Coba MEMUTUSKAN persetujuan Klirens Etik Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja.
