PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 24
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
(1) Informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan informasi tentang: a. permohonan persetujuan baru bila ada perubahan; b. proposal Penelitian/informasi untuk calon subjek; c. laporan pasca Penelitian lapangan; d. laporan dan alasan jika Penelitian yang dihentikan sebelum waktunya; e. hal baru yang dapat mempengaruhi risiko dan manfaat Penelitian; dan f. pemberitahuan bila Penelitian sudah selesai.
(2) Pemohon menginformasikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan.
