PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 25
BAB 3 — KLIRENS ETIK PENELITIAN MENGGUNAKAN HEWAN COBA
(1) Setiap Penelitian yang menggunakan objek Penelitian Hewan Coba harus melalui proses Klirens Etik Penelitian. (2) Penelitian yang menggunakan objek Penelitian Hewan Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari proses Klirens Etik Penelitian untuk seluruh Hewan Coba invertebrata kecuali cephalopoda (cumi-cumi, gurita, nautilus) dan decapoda (udang, lobster, kepiting).
