PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 23
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berisi: a. judul usulan Penelitian dan nomor identitasnya; b. nama Pemohon; c. tanggal dan tempat keputusan Komisi Klirens Etik Penelitian; d. jenis keputusan yang diambil; dan e. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
