PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 22
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Keputusan komisi Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan disampaikan oleh ketua komisi Klirens Etik Penelitian bidang sosial dan kemanusiaan secara tertulis.
