PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang KLIRENS ETIK PENELITIAN
Pasal 21
BAB 2 — KLIRENS ETIK PENELITIAN BIDANG ILMU SOSIAL DAN KEMANUSIAAN
Ketentuan mengenai Formulir pengajuan Klirens Etik Penelitian bidang ilmu sosial dan kemanusiaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga.
