PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 9
BAB 2 — KKEP
(1) Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pamen Polri di tingkat Polda sebagai berikut: a. Ketua : Irwasda/Kombes Pol; b. Wakil Ketua : Karo SDM Polda/Kombes Pol; dan c. Anggota : Pamen Polda. (2) Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pama Polri dan Brigadir Polri ke bawah di tingkat Polda sebagai berikut: a. Ketua : Kabidpropam Polda/Pamen Polda; b. Wakil Ketua : Irbid pada Itwasda/Pamen Polda; dan c. Anggota : Pamen Polda.
