Pasal 8
BAB 2 — KKEP
(1) Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pati Polri, dan Kombes Pol yang menduduki jabatan Wakapolda atau Irwasda sebagai berikut: a. Ketua : Irwasum Polri/Pati Polri; b. Wakil Ketua : As SDM Kapolri/Pati Polri; dan c. Anggota : Pati Polri.
(2) Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pamen Polri di tingkat Mabes Polri sebagai berikut: a. Ketua : Kadivpropam Polri/Pati Polri; b. Wakil Ketua : Pati Polri/Kombes Pol; dan c. Anggota : Pamen Polri. (3) Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Pama Polri dan Brigadir Polri ke bawah di tingkat Mabes Polri sebagai berikut: a. Ketua : Karowabprof Divpropam Polri/Kombes Pol; b. Wakil Ketua : Pamen SSDM Polri; dan c. Anggota : Pamen Polri.
