PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 72
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
Dalam hal KKEP dan Komisi Banding memutus bebas, maka pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel menerbitkan keputusan tentang Rehabilitasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.
